slider

Tangerang Selatan ,Kabartangsel-Seorang pria berinisial Bjw (26) warga ciputat, Tangerang selatan, ditetapkan tersangka kasus menyebarkan judi online di Tangerang selatan menggunakan media sosial.

Tersangka ditangkap personel Unit 1 Resum Sat Reskrim PolresTangerang selatan, Selasa (30/4/2024)  sekitar pukul 04.30 WIB.

Kabartangsel

‘’Baru satu tersangka yang kita amankan,’’ kata Kapolres Tangerang selatan, AKBP Aszhari Kurniawan, SIK, dalam keterangan resminya

Menurut Kapolres Tangerang selatan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Tangerang selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP warna warna hitam, satu buah gambar akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dua dua buah gambar tangkapan layar link situs judi online

‘’Modusnya spammer/penyebar situs judi online. Ada tiga link yang disebarkan pelaku yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11,’’ ujar dia.

Adapun modus operandi tersangka dengan cara mempromosikan tiga situs judi online jenis slot melalui media sosial.

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik  (ITE) Jo Pasal  303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial. Kami kemudian melakukan Patroli Cyber pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto

Dari hasil Patroli Cyber tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka BJW pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Polres Cianjur gencar melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online.  Beberapa pekan sebelumnya,
Satreskrim Polres Cianjur mengungkap praktik penjualan software judi onlie yang dipasarkan melalui aplikasi
salah satu marketplace ternama di tanah air,” katanya.